TUGAS MAKALAH EKONOMI KOPERASI
KOPERASI DAN UKM
Nama : RISA ANINDITA
NPM : 19214479
Kelas :3EA36
FAKULTAS
EKONOMI
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas
berkat, rahmat dan karuniaNya yang diberikan kepada saya, sehingga saya dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini yang berjudul “Koperasi dan UKM” dalam
bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Salawat beserta salam tak lupa saya
penulis panjatkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW, beserta kepada
keluarga, sahabat dan para umatnya sampai akhir jaman.
Makalah ini disusun atas guna
melengkapi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi Selanjutnya penulis mengucapkan
terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Julius Nursyamsi selaku dosen
mata kuliah Ekonomi Koperasi yang memberikan pengarahan nya sehingga makalah
ini dapat terselesaikan dengan baik.
Harapan
saya semoga makalah ini bisa membantu menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi
para pembaca. kami menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna, masih
banyak kesalahan dan kekurangan dalam segala hal, oleh karena itu kritik dan
saran yang membangun sangat saya harapkan untuk dapat menyempurnakannya.
Bekasi, 10 November 2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Koperasi merupakan lembaga dimana
orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk
meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai
badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan
ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas. Setiap
orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi
bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi
siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak
membedakan suku, derajat maupun agama. Sukarela artinya keanggotaan koperasi
tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi
yang berasaskan kekeluargaan.
Maka tujuan utama koperasi adalah
untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota
yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang
lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di
koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang
meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi. Koperasi bisa mendapatkan untung.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa
peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa
peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan
koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan
kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi
biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi
secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Manfaat koperasi yang tercermin dari
tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran
ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan
jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang
menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi
salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU
sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota
yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi. Adapun SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan
besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa
yang dilakukan oleh anggota tersebut. Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk
kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan
karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak
koperasi. Koperasi dapat tumbuh dan berkembang tergantung pada partisipasi
aktif anggota, di mana partisipasi menentukan kelangsungan dan berkembangnya
lapangan usaha atau unit usaha koperasi. Dengan demikian tanggungjawab berupa
kesadaran berkoperasi sangat diperlukan dan menjadi perhatian agar koperasi
dapat hidup tumbuh dan berkembang maju.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
koperasi dan UKM
Kata koperasi sangat familiar di kalangan masyarakat. Koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang menaungi anggotanya dalam aspek
perekonomian yang bertujuan mendapatkan kesejahteraan bersama, Pelaksanaannya
berdasarkan prinsip koperasi dan berasaskan kekeluargaan.
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan
sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan
bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM
merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan
dimiliki oleh satu orang saja. Menurut Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998,
UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dimana tipe bidang
usahanya bersifat heterogen serta perlu dilindungi oleh pemerintah untuk
mencegah persaingan yang tidak sehat.
Kriteria
usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai
berikut:
1.
Memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha.
2.
Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
3.
Milik Warga
Negara Indonesia.
4.
Berdiri
sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak
dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan
Usaha Menengah atau Usaha Besar.
5.
Berbentuk
usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan
usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
2.2 Peranan
Koperasi bagi UKM
Sejak era
orde baru masalah kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan penguasaanasset
nasional merupakan masalah pelik yang menjadi kendala dalam rangka
mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumberdaya nasional. Kondisi ini menjadi
indikator bahwa masyarakat banyak belum berperan sebagai subyek dalam
pembangunan. Menjadikan rakyat sebagai subyek pembangunan adalah memberikan
hak-haknya untuk berpartisipasi dalam pembentukan dan pembangian produksi
nasional. Untuk sampai pada tujuan tersebut, rakyat perlu dibekali modal
material dan mental. Indikator ini juga telah menginspirasikan perlunya
pemberdayaaan ekonomi rakyat yang kemudian berkembang menjadi isu untuk
membangun sistem perekonomian yang bercorak kerakyatan. Restrukturisasi ekonomi
dengan sasaran menggerakan ekonomi rakyat sesungguhnya bukan lagi dijadikan
sebagai wacana, tetapi secepatnya harus diaktualkan. Belum terlaksananya
restrukturisasi ekonomi ini menjadi salah satu sumber keterpurukan ekonomi
sejak awal kemerdekaan sampai dengansekarang.
Dalam hal
ini Swasono dalam Nasution (1999) menyatakan Hubungan perekonomian sejak zaman
kolonial sampai hingga sekarang tercatat penuh dengan ketimpangan stuktural,
antara lain berwujud Economic slavery, berlakunya Poenale sanctie, Cultuur
stelsel, berlakunya hubungan Toeanhamba, Hubungan Taouke-kuli sampai kehubungan
kerja inti plasma.
Hubungan
yang demikian bukan merupakan ciri keadilan di bidang ekonomi, yang tanpa
adanya restrukturisasi melalui usaha menggerakan ekonomi tidak akan dapat
dihapuskan. Berbagai pendapat dan harapan terus berkembang seiring dengan
berjalannya era reformasi, namun demikian usaha untuk menggerakan ekonomi
rakyat yang terutama bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan
pengangguran belum juga dapat terwujud.
Kondisi
seperti itu menyebabkan sebagian orang menjadi pesimis, bahkan apatis tentang
kesungguhan berbagai rezim pemerintahan untuk menjadikan kemajuan ekonomi kaum
papa sebagai indikator keberhasilan pembangunan nasional. Yang terlihat bahkan
sebaliknya sebagian orang masih sangat mendewakan pertumbuhan sebagai indikator
keberhasilan pembangunan, walaupun kenyataan selama empat dekade terakhir
menunjukkan bahwa dengan semakin besar pertumbuhan juga semakin memperbesar
kesenjangan. Solusi yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini mungkin
harus berpaling kembali kepada UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berasaskan nilai kekeluargaan. Implementasi dari
amanat tersebut adalah dengan mengikutsertakan semua warga negara untuk
berpartisipasi dalam pembangunan.
2.3 Asas,
Prinsip, dan Tujuan UKM
a
Asas-asas
UKM
1.
kekeluargaan;
2.
demokrasi
ekonomi;
3.
kebersamaan;
4.
efisiensi
berkeadilan;
5.
berkelanjutan;
6.
berwawasan
lingkungan;
7.
kemandirian;
8.
keseimbangan
kemajuan;
9.
kesatuan
ekonomi nasional
b
Prinsip
Pemberdayaan UKM
1.
Penumbuhan
kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
2.
Perwujudan
kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan berkeadilan;
3.
Pengembangan
usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
4.
Peningkatan
daya saing Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
5.
Penyelenggaraan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu
c
Tujuan
pemberdayaan UKM
1.
Mewujudkan
struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkadilan;
2.
Menumbuhkan
dan mengembangkan Kemampuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menjadi sistem
usaha yang tangguh dan mandiri;
3.
Meningkatkan
peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan
lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan
rakyat dari kemiskinan.
2.4 Permasalahan
dan Strategi dalam Pengembangan UKM
a
Permasalahan dalam pengembangan koperasi dan umkm
1.
Terbatasnya
modal dan akses kepada sumber dan pelaku lembaga keuangan.
2.
Masih
rendahnya kualitas SDM pelaku usaha (termasuk pengelola koperasi)
3.
Kemampuan
pemasaran yang terbatas.
4.
Akses
informasi usaha rendah.
5.
Belum
terjalin dengan baik kemitraan saling menguntungkan antar pelaku usaha (UMKM,
Usaha Besar dan BUMN).
b
Strategi dalam mengatasi permasalahan pengembangan koperasi dan umkm
1.
Penyediaan
modal dan akses kepada sumber dan lembaga keuangan.
2.
Meningkatkan
kualitas dan kapasitas kompetensi SDM.
3.
Meningkatkan
kemampuan pemasaran UMKMK.
4.
Meningkatkan
akses informasi usaha bagi UMKMK.
5.
Menjalin
kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku usaha (UMKMK, Usaha Besar dan
BUMN).
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
UKM adalah Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM
merupakan sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha. Dan usaha yangberdiri sendiri.
Dalam penjelasan diatas berdasarkan contoh koperasi
dan ukm memiliki peran dan fungsi
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar