TUGAS MAKALAH EKONOMI KOPERASI
KOPERASI DAN UKM





Nama          : RISA ANINDITA
NPM : 19214479
Kelas :3EA36


FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016




KATA PENGANTAR

Dengan mengucap puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas berkat, rahmat dan karuniaNya yang diberikan kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini yang berjudul “Koperasi dan UKM” dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Salawat beserta salam tak lupa saya penulis panjatkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW, beserta kepada keluarga, sahabat dan para umatnya sampai akhir jaman.
Makalah ini disusun atas guna melengkapi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi Selanjutnya penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Julius Nursyamsi selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang memberikan pengarahan nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.
            Harapan saya semoga makalah ini bisa membantu menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi para pembaca. kami menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna, masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam segala hal, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan untuk dapat menyempurnakannya.

Bekasi, 10 November 2016











BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas. Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi. Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi. Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut. Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Koperasi dapat tumbuh dan berkembang tergantung pada partisipasi aktif anggota, di mana partisipasi menentukan kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha koperasi. Dengan demikian tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi sangat diperlukan dan menjadi perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan berkembang maju.





















BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian koperasi dan UKM
Kata koperasi sangat familiar di kalangan masyarakat. Koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang menaungi anggotanya dalam aspek perekonomian yang bertujuan mendapatkan kesejahteraan bersama, Pelaksanaannya berdasarkan prinsip koperasi dan berasaskan kekeluargaan.
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja. Menurut Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998, UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dimana tipe bidang usahanya bersifat heterogen serta perlu dilindungi oleh pemerintah untuk mencegah persaingan yang tidak sehat.
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.      Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2.      Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
3.      Milik Warga Negara Indonesia.
4.      Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
5.      Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

2.2  Peranan Koperasi bagi UKM
Sejak era orde baru masalah kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan penguasaanasset nasional merupakan masalah pelik yang menjadi kendala dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumberdaya nasional. Kondisi ini menjadi indikator bahwa masyarakat banyak belum berperan sebagai subyek dalam pembangunan. Menjadikan rakyat sebagai subyek pembangunan adalah memberikan hak-haknya untuk berpartisipasi dalam pembentukan dan pembangian produksi nasional. Untuk sampai pada tujuan tersebut, rakyat perlu dibekali modal material dan mental. Indikator ini juga telah menginspirasikan perlunya pemberdayaaan ekonomi rakyat yang kemudian berkembang menjadi isu untuk membangun sistem perekonomian yang bercorak kerakyatan. Restrukturisasi ekonomi dengan sasaran menggerakan ekonomi rakyat sesungguhnya bukan lagi dijadikan sebagai wacana, tetapi secepatnya harus diaktualkan. Belum terlaksananya restrukturisasi ekonomi ini menjadi salah satu sumber keterpurukan ekonomi sejak awal kemerdekaan sampai dengansekarang. 
Dalam hal ini Swasono dalam Nasution (1999) menyatakan Hubungan perekonomian sejak zaman kolonial sampai hingga sekarang tercatat penuh dengan ketimpangan stuktural, antara lain berwujud Economic slavery, berlakunya Poenale sanctie, Cultuur stelsel, berlakunya hubungan Toeanhamba, Hubungan Taouke-kuli sampai kehubungan kerja inti plasma.
Hubungan yang demikian bukan merupakan ciri keadilan di bidang ekonomi, yang tanpa adanya restrukturisasi melalui usaha menggerakan ekonomi tidak akan dapat dihapuskan. Berbagai pendapat dan harapan terus berkembang seiring dengan berjalannya era reformasi, namun demikian usaha untuk menggerakan ekonomi rakyat yang terutama bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran belum juga dapat terwujud.
Kondisi seperti itu menyebabkan sebagian orang menjadi pesimis, bahkan apatis tentang kesungguhan berbagai rezim pemerintahan untuk menjadikan kemajuan ekonomi kaum papa sebagai indikator keberhasilan pembangunan nasional. Yang terlihat bahkan sebaliknya sebagian orang masih sangat mendewakan pertumbuhan sebagai indikator keberhasilan pembangunan, walaupun kenyataan selama empat dekade terakhir menunjukkan bahwa dengan semakin besar pertumbuhan juga semakin memperbesar kesenjangan. Solusi yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini mungkin harus berpaling kembali kepada UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berasaskan nilai kekeluargaan. Implementasi dari amanat tersebut adalah dengan mengikutsertakan semua warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

2.3  Asas, Prinsip, dan Tujuan UKM
a         Asas-asas UKM
1.      kekeluargaan;
2.      demokrasi ekonomi;
3.      kebersamaan;
4.      efisiensi berkeadilan;
5.      berkelanjutan;
6.      berwawasan lingkungan;
7.      kemandirian;
8.      keseimbangan kemajuan;
9.      kesatuan ekonomi nasional

b        Prinsip Pemberdayaan UKM
1.      Penumbuhan kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
2.      Perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan berkeadilan;
3.      Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
4.      Peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
5.      Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu

c         Tujuan pemberdayaan UKM
1.      Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkadilan;
2.      Menumbuhkan dan mengembangkan Kemampuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menjadi sistem usaha yang tangguh dan mandiri;
3.      Meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

2.4  Permasalahan dan Strategi dalam Pengembangan UKM
a         Permasalahan dalam pengembangan koperasi dan umkm
1.      Terbatasnya modal dan akses kepada sumber dan pelaku lembaga keuangan.
2.      Masih rendahnya kualitas SDM pelaku usaha (termasuk pengelola koperasi)
3.      Kemampuan pemasaran yang terbatas.
4.      Akses informasi usaha rendah.
5.      Belum terjalin dengan baik kemitraan saling menguntungkan antar pelaku usaha (UMKM, Usaha Besar dan BUMN).

b        Strategi dalam mengatasi permasalahan pengembangan koperasi dan umkm
1.      Penyediaan modal dan akses kepada sumber dan lembaga keuangan.
2.      Meningkatkan kualitas dan kapasitas kompetensi SDM.
3.      Meningkatkan kemampuan pemasaran UMKMK.
4.      Meningkatkan akses informasi usaha bagi UMKMK.
5.      Menjalin kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku usaha (UMKMK, Usaha Besar dan BUMN).



















BAB III
KESIMPULAN

3.1  Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
UKM adalah Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM merupakan sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yangberdiri sendiri.
Dalam penjelasan diatas berdasarkan contoh koperasi dan ukm memiliki peran dan fungsi  Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

15 SOAL PG

Cerpen