TUGAS MAKALAH EKONOMI KOPERASI
KOPERASI DAN EKONOMI KERAKYATAN
Nama : RISA ANINDITA
NPM : 19214479
Kelas :3EA36
FAKULTAS
EKONOMI
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas
berkat, rahmat dan karuniaNya yang diberikan kepada saya, sehingga saya dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini yang berjudul “Koperasi dan Ekonomi
Kerakyatan” dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Salawat beserta
salam tak lupa saya penulis panjatkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW,
beserta kepada keluarga, sahabat dan para umatnya sampai akhir jaman.
Makalah ini disusun atas guna
melengkapi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi Selanjutnya penulis mengucapkan
terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Julius Nursyamsi selaku dosen
mata kuliah Ekonomi Koperasi yang memberikan pengarahan nya sehingga makalah
ini dapat terselesaikan dengan baik.
Harapan
saya semoga makalah ini bisa membantu menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi
para pembaca. kami menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna, masih
banyak kesalahan dan kekurangan dalam segala hal, oleh karena itu kritik dan
saran yang membangun sangat saya harapkan untuk dapat menyempurnakannya.
Bekasi, 10 November 2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Di Indonesia
peranan koperasi sangatlah penting, maka tidak heran koperasi bisa kita jumpai
dimana-mana di seluruh daera di Indonesia, bahkan sampai ke plosokpun kita bisa
menjumpai koperasi. Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi,
karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan
hutang lintah darat. Sebagaimana lembaga ekonomi lainnya, koperasi adalah salah
satu bentuk persekutuan yang melakukan kegiatan muamalah di bidang ekonomi.
Koperasi
sangat berperan penting ditengah masyarakat Indonesia,terutama dalam proses
berlangsungnya perekonomian Indonesia ditengah masyarakat. Hampir setiap orang
mengenal Koperasi. Walaupun perdefinisi Koperasi dipahami secara berbeda-beda,
tetapi secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik.
Dilihatdari yang telah diutarakan diatas, Koperasi tampak memilikihubungan
dengan Ekonomi Kerakyatan yang saat ini sedang ramai dibicarakan dandijadikan
slogan oleh para Capres.Isu ekonomi memang menjadi tema utama saatini. Ekonomi
Kerakyatan biasa dikenal orang sebagai paham ekonomi yangberpihak pada rakyat.
Dalam hal ini yang dimaksut adalah rakyat miskin. Tentunya Ekonomi kerakyatan
sangat diminati oleh kalangan menengah kebawah yang menganggap bahwa paham ini
adalah paham yang tepat. Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi
kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan Koperasi
memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan adalah suatu sistem perekonomian yang
dibangun pada kekuatan ekonomi rakyat, ekonomi kerakyatan yaitu kegiatan dari
ekonomi yang dapat memberikan kesempatan yang luas untuk masyarakat dalam
berpartisipasi sehingga perekonomian dapat terlaksana dan berkembang secara
baik.
Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang
menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi
ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi
oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota
masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945). Ekonomi
rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem
ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua
bidang kegiatan ekonomi.
2.2 Ciri-ciri
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang, sistem
ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Peranan vital
negara (pemerintah)
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD
1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi
kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda
perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu
untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam
penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk
menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada
kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang
seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang
yang berkuasa.
2. Efisiensi
ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi
kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat antipasar. Efisiensi
dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka
pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam
arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan
non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan
memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan
atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
3. Mekanisme
alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja sama
(cooperatif).
Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan,
kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar.
Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar,
alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama
(koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi
dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi
kerakyatan.
4. Pemerataan
penguasaan faktor produksi.
Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan
pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi
kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan,
yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi
kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk
mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan
kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi
kerakyatan.
5. Koperasi
sebagai sokoguru perekonomian.
Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan
anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain
yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai
dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi
dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi
semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan
oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
6. Pola
hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan.
Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang
membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di
antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu
diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi.
Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak ada majikan dan tak
ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk menyelenggarakan keperluan
bersama”. Karakter utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada
dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis
dari wajah perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti
diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik
perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan
ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang
seorang.
7. Kepemilikan
saham oleh pekerja.
Dengan diangkatnya kerakyatan atau demokrasi sebagai
prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya
tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang
harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga memiliki
kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang harus
dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai
bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (cooperatif) melalui
penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan kedaulatan
ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang
seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut.
Menurut Indra Gunawan, dosen FKIP Universitas Sanata
Dharma Yogyakarta, pelaksanaan ekonomi kerakyatan paling tidak memiliki lima
ciri sebagai berikut:
1)
Prinsip
keadilan dan demokrasi ekonomi, kepedulian terhadap yang lemah, tanpa
membedakan suku, agama, dan gender.
2)
Pemihakan,
pemberdayaan, dan perlindungan terhadap yang lemah (UKMK, petani, dan nelayan
kecil mendapat prioritas).Penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat (UKMK
diberi pelatihan, akses pada permodalan, informasi pasar dan teknologi tepat
guna).
3)
Menggerakkan
ekonomi daerah pedesaan termasuk daerah terpencil, daerah minus, dan daerah
perbatasan.
2.3 Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi
Kerakyatan
Tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada
dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda
perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut,
maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal
berikut:
1. Tersedianya peluang kerja dan
penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2. Terselenggaranya sistem jaminan
sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan
anak-anak terlantar.
3. Terdistribusikannya kepemilikan
modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
4. Terselenggaranya pendidikan nasional
secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5. Terjaminnya kemerdekaan setiap
anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat
ekonomi. Agar tetap bisa mengikuti perkembangan zaman, koperasi harus bisa
memberikan sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal ini
tidak dilakukan maka koperasi yang diharapkan akan menjadi sokoguru
perekonomian nasional tidak akan mampu untuk bersaing dengan pelaku ekonomi
lain baik pemerintah maupun swasta.
2.4 Koperasi
sebagai Badan Usaha
Dalam
sejarahnya, koperasi sebenarnya bukanlah organisasi usaha yang berasal dari
Indonesia. Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya
diperkenalkan di Inggris di sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu misi utama
berkoperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi
problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri. Ide koperasi
ini kemudian menjalar ke Amerika Serikat (AS) dan negara-negara lainnya di
dunia. Di Indonesia, baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20.
Dalam kata
lain, koperasi adalah suatu cara alternatif dalam melakukan kegiatan usaha
dalam menghadapi mekanisme pasar yang tidak sempurna atau terdistorsi. Orang
melakukan sesuatu kegiatan usaha punya satu tujuan, yakni menaikan
kesejahteraannya. Jadi, koperasi tidak lain tidak bukan adalah suatu cara
alternatif untuk menaikan kesejahteraan para anggotanya.5 Sesuai Pasal 1
Undang-undang (UU) Nomor 25/1992 tentang perkoperasian, ciri-ciri koperasi
sebagai badan usaha dapat dipertegas dan dirinci sbb, yaitu: Dimiliki oleh
anggota yang tergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang
sama.
Para anggota
bersepakat untuk membangun usaha bersama atas dasar kekuatannya sendiri dan
atas dasar kekeluargaaan didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi
serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya. Tugas pokok badan usaha koperasi
adalah menunjang kepentingan ekonomi anggota dalam rangka memajukan
kesejahteraan anggota.
Koperasi sebagai
badan usaha, dalam menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuannya itu tentu
sangat dipengaruhi baik oleh lingkungan internal (anggota, organisasi dan
kelembagaan, manajemen, modal, kegiatan usaha, keanggotaan, teknologi) maupun
lingkungan eksternal (sosial, politik, informasi, perekonomian, hukum dan
sosial budaya) di tingkat regional, nasional dan internasional.
2.5 Kelebihan
dan kekurangan ekonomi kerakyatan
1.
Kelebihan dari ekonomi kerakyatan
yaitu :
a.
Rakyat yang
kurang mampu bisa mendapatkan perlakuan hukum yang sama atau secara adil dalam
masalah perekonomian.
b. Dapat
memberikan perhatian yang lebih pada rakyat kecil melalui berbagai macam
program operasional yang nyata.
c.
Sistem
ekonomi ini dapat mewujudkan kedaulatan rakyat.
d. Dapat
merangsang kegiatan ekonomi yang lebih produktif di tingkat rakyat
sekaligus dapat melahirkan jiwa kewirausahaan.
e.
Transaksi
antara produksi, distribusi dan konsumsi sangat baik.
f.
Hubungan
antara produksi, distribusi dan juga konsumsi akan saling membutuhkan dan
sangat baik.
2.
Kekurangan
Ekonomi Kerakyatan yaitu :
a.
Dalam
ekonomi ini akan terjadi praktek membagi-bagi uang kepada rakyat, peraktek ini
sangat tidak menguntungkan bagi pihak manapun, termasuk rakyat itu sendiri.
b. Aksi
membagi-bagi uang ini secara tidak sadar dapat menyebabkan usaha mikro
atau kecil dan menengah serta koperasi yang selama ini tidak berdaya dapat
bersaing dalam suatu mekanisme pasar, bias menjadi sangat bergantung pada aksi
tersebut.
c.
Masih
kurangnya pengetahuan rakyat mengenai Investasi, akibatnya dapat menyebabkan
kemiskinan terlalu lama atau perputaran roda yang lambat.
d. Kurangnya
penerapan dari manajemen.
e.
Tidak adanya
dukungan yang optimal dari pemerintah, meskipun peran pemerintah sangat penting
tapi tidak dominan.
f.
Harus di
awasi, jika tidak diawasi dengan baik akan banyak koruptor.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi sangat berperan penting ditengah masyarakat
Indonesia,terutama dalam proses berlangsungnya perekonomian Indonesia ditengah
masyarakat. Hampir setiap orang mengenal Koperasi. Walaupun perdefinisi
Koperasi dipahami secara berbeda-beda, tetapi secara umum koperasi dikenal
sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik. Dilihatdari yang telah diutarakan
diatas, Koperasi tampak memilikihubungan dengan Ekonomi Kerakyatan yang saat
ini sedang ramai dibicarakan dandijadikan slogan oleh para Capres.Isu ekonomi
memang menjadi tema utama saatini. Ekonomi Kerakyatan biasa dikenal orang
sebagai paham ekonomi yangberpihak pada rakyat. Dalam hal ini yang dimaksut
adalah rakyat miskin. Tentunya Ekonomi kerakyatan sangat diminati oleh kalangan
menengah kebawah yang menganggap bahwa paham ini adalah paham yang tepat.
Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan
berpihak pada rakyat miskin dan Koperasi memperjuangkan kebutuhan ekonomi para
anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para
anggotanya. kehadiran Koperasi ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting
untuk membantu masyarakat itu sendiri serta mengurangi beban pemerintah dalam
menjaga kestabilan perekonomian negara. Dalam kaitan dengan peningkatan
kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan
secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan
pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, disamping juga sektor
riil dan perdagangan. Pengembangan KUMKM memiliki potensi yang besar dan
strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan dan
aktifnya sektor riil yang dijalankan KUMKM mampu memberikan nilai tambah bagi
masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan. Hal
ini menunjukkan bahwa KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan
tenaga kerja. KUMKM dapat diandalkan sebagai
Komentar
Posting Komentar